Jadwal Pelaksanaan SPMB 2025

Pengajuan Akun 26 Mei 2025 s/d 12 Juni 2025
Verifikasi Berkas 27 Mei 2025 s/d 12 Juni 2025
Aktivasi Akun 03 Juni 2025 s/d 12 Juni 2025
Pendaftaran/Pemilihan Sekolah dan perubahan pilihan 14 Juni 2025 s/d 18 Juni 2025
Hasil Seleksi SPMB 21 Juni 2025
Daftar Ulang 23, 24, 25 & 30 Juni 2025
Pengumuman Cadangan 1 Juli 2025
Daftar Ulang Cadangan 2 s.d. 4 Juli 2025
Awal Tahun Ajaran Baru 2025/2026 14 Juli 2025

Jalur Pendaftaran SPMB 2025

Prestasi (75%)
Jalur Prestasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang memperhitungkan nilai raport dan/atau memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik.
Afirmasi (15%)
Jalur Afirmasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
Domisili Terdekat (10%)
Jalur Domisili Terdekat adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili terdekat dengan SMK yang dipilih. Jalur Domisili terdekat dapat digunakan bagi calon Murid yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar

Daya Tampung SPMB 2025

1. Akuntansi dan Keuangan Lembaga (108)
2. Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis (108)
3. Pemasaran (72)
4. Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi (72)
5. Desain Komunikasi Visual (72)
6. Busana (72)
7. Kuliner (72)

Info tentang Verifikasi Dokumen Persyaratan PPDB SMK Negeri 1 Purwodadi




Kepada Yth. 
Calon Peserta Didik Baru SMK N I Purwodadi 
Di tempat 

Assalamualaikum Wr.Wb. 

Berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pcndidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor : 443.2/06797 Tentang Verifikasi Dokumen Persyaratan PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021, maka calon peserta didik dimohon untuk meneliti dan mengecek data yang sudah diinput. Apabila ada kesalahan data yang diinput supaya segera diperbaiki hingga batas waktu terakhir pendaftaran (25 Juni 2020 pukul 16.00 WIB).  Jika sampai dengan batas waktu tidak dilakukan verifikasi data, maka bila ditemukan kesalahan data/berkas yang diinput tidak sesuai dengan sebenamya panitia akan melakukan tindak lanjut sesuai surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah dan calon peserta didik tidak dapat menuntut hasil keputusan panitia.

Demikian pemberitahuan kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. 

Wassalamualaikum Wr.Wb. 

Surat Edaran Kepala Dinas Pcndidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor : 443.2/06797 Tentang Verifikasi Dokumen Persyaratan PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021.